Polisi Masih Mengusut Adanya Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Terkait Acara Musik DJ di Kafe

- 8 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi DJ/Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan Kafe yang mengadakan pesta musik dan mengundang DJ dari luar negeri.*
Ilustrasi DJ/Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan Kafe yang mengadakan pesta musik dan mengundang DJ dari luar negeri.* /Pixabay/Free Photos

PR CIREBON - Dunia maya ramai setelah beredar video pesta yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Pasalnya pesta yang digelar di kafe tersebut diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi ramainya mengenai berita tersebut, Polisi bergegas melakukan tindakan ke kafe di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Persidangan Aung San Suu Kyi Dijadwalkan 14 Juni 2021, Ini Dakwaan yang Dituduhkan pada Pemimpin Myanmar

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang diperbantukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mengusut pesta yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Diketahui bahwa kafe itu sudah beroperasi selama dua bulan dan memang telah menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda.

Kejadian atau acara musik itu diselenggarakan pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu dan banyak sekali orang yang hadir.

Baca Juga: Rizal Ramli Sibuk Pelajari Laporan Keuangan Dana Haji, Usai Terima Tantangan Debat Yandri Susanto

Setelah dilakukan pemeriksaan, manajer kafe mengaku kalau acara tersebut baru pertama kali dilakukan.

Sementara DJ asal Belanda yang diundang sudah dipastikan pulang ke negaranya.

Polisi sampai saat ini masih memintai keterangan dari manajer Kafe dan para saksi lainnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbang Melawan Vietnam, Ketua PSSI: Pemain Harus Fokus dan Bangkit di Laga Terakhir

Sebagai langkah awal, polisi telah melakukan tindakan penyegelan bersama Satgas covid-19 DKI Jakarta dampak dari adanya acara musik DJ.

Ditegaskan kalau acara tersebut ilegal, lantaran tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Selain penyegelan untuk tutup sementara, pemilik Kafe juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, 8 Juni 2021, Aries, Taurus, Gemini: Sesuatu Tak Berjalan Sesuai Keinginan

Masih dikutip dari sumber yang sama, berkaitan dugaan pelanggaran kini polisi terus melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya unsur pidana karena terjadi kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Teuku Arsya Khadafi menyebutkan sampai saat ini pemilik baru dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.

“Masih diselidiki unsur pidananya ya dan masih tahap klarifikasi ya untuk kasus ini,” ucap AKBP. Teuku.

Baca Juga: Satu Keluarga Muslim di Kanada Ditabrak Truk, Polisi Yakini Bermotif Kebencian

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard menyampaikan, untuk pengenaan sanksi dikarenakan adanya tiga pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.

Selain itu, penutupan operasional telah dilakukan dan berlangsung dari tanggal 6 sampai 9 Juni.

Pemerintah Jakarta sendiri sedang gencar melaksanakan PPKM skala mikro berkaitan terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di daerah Ibu Kota.

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah