Satgas Covid-19 Izinkan Masjdi Jadi Tempat Isolasi Darurat, Wiku Adisasmito: Ada Syaratnya

- 29 Mei 2021, 18:20 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19. / Youtube.com/ Sekretariat Presiden

Persyaratan tersebut antara lain:

Pertama harus memenuhi persyaratan seperti terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Citra Kirana Bagikan Tips Agar ASI Melimpah, Harus Bahagia hingga Konsumsi Makanan Bergizi

Kedua ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.

Ketiga terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan juga terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Sedangkan untul ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik.

Baca Juga: Demi Keamanan Gelaran Olimpiade Tokyo, Jepang Putuskan Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19

Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak.

Satgas mencatat terjadinya tren kenaikan keterpakaian jumlah tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia.

Peningkatan angka keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 ini dikontribusikan oleh lima provinsi di Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x