Satgas Covid-19 Izinkan Masjdi Jadi Tempat Isolasi Darurat, Wiku Adisasmito: Ada Syaratnya

- 29 Mei 2021, 18:20 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19. / Youtube.com/ Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Salah satu masjid yang disiapkan untuk isolasi darurat Covid-19 adalah Masjid KH Hasyim Ashari Cengkareng, Jakarta Barat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, fasilitas isolasi darurat Covid-19 di masjid ini disiapkan sebagai antisipasi lonjakan kasus.

Baca Juga: Makanan Umum yang Ternyata Dapat Menurunkan Tingkat Energi Menurut Ahli

Tak hanya masjid, Wiku Adisasmito juga menyebutkan fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat bisa dijadikan fasitias darurat Covid-19.

Akan tetapi, lokasi yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan apa yang sudah diterapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat," ungkap Wiku Adisasmito Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Semakin Dekat, Pemerintah Jepang Kembali Dapat Peringatan dari Pakar Kesehatan Soal Covid-19

"Maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x