Diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo padahal sudah memberikan pernyataan resmi mengenai kejelasan 75 anggota KPK tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi sependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Dalam hal ini dinyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Mochamad Iriawan Resmi Tetapkan Yunus Nusi sebagai Sekjen PSSI Secara Definitif
"Kalau dianggap ada kekurangan, menurut saya masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ucap Presiden Jokowi.
Bahkan, Presiden Jokowi meminta secara langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan prinsip-prinsip yang disampaikannya.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ujar Presiden Jokowi.***