51 dari 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Dipecat Menuai Polemik, Kepala BKN Jelaskan Alasannya

- 26 Mei 2021, 09:59 WIB
Simak penjelasan alasan terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga menuai kontrovesi.*
Simak penjelasan alasan terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga menuai kontrovesi.* /Antara

PR CIREBON - Masa depan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya secara resmi dinonaktifkan, baru-baru ini 51 dari 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dinyatakan telah dipecat.

Sementara sisanya yakni 24 orang pegawai KPK akan mengikuti pelatihan ulang mengenai Wawasan Kebangsaan dan bela negara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia Terkini, 26 Mei 2021, Tembus 168 Juta Kasus

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 25 Mei 2021, pemecatan itu tidak segera dilakukan sekarang, melainkan 51 pegawai tersebut masih memiliki masa kerja hingga 1 November 2021.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek yang menjadi alasan atau dasar dari pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

Pertama adalah aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD  1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya.

Baca Juga: Liverpool Siap Boyong Ibrahima Konate dari Leipzig dengan Nilai Transfer Lebih dari 700 Miliar Rupiah

Apabila mengikuti aturan Undang-Undang, KPK tidak boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 mendatang.

 

Diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo padahal sudah memberikan pernyataan resmi mengenai kejelasan 75 anggota KPK tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 26 Mei 2021: Pisces Siap Menempuh Hidup Baru hingga Aquarius Harus Atur Ulang Romansa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi sependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Dalam hal ini dinyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Mochamad Iriawan Resmi Tetapkan Yunus Nusi sebagai Sekjen PSSI Secara Definitif

"Kalau dianggap ada kekurangan, menurut saya masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ucap Presiden Jokowi.

Bahkan, Presiden Jokowi meminta secara langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan prinsip-prinsip yang disampaikannya.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ujar Presiden Jokowi.***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x