Dinilai Tak Beri Efek Jera, Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Sumbar Kemungkinan Diperberat

- 23 Mei 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi - Pemprov Sumbar berencana memperberat sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi - Pemprov Sumbar berencana memperberat sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. /pixabay

PR CIREBON – Pandemi virus corona baru atau Covid-19 telah memaksa kita untuk menjalani kehidupan dengan berbagai penyesuaian.

Sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan guna mencegah penyebar Covid-19 pun sudah banyak ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, masih banyak orang yang tidak peka dengan situasi pandemi Covid-19, dan cenderung menganggap remeh dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Prediksi Peruntungan Minggu 23 Mei 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Sibuk Mencari yang Baru

Di Sumatera Barat (Sumbar), pemerintah daerah tengah berencana untuk memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan sanksi yang ada dinilai tidak membuat jera.

"Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Dedi Diantolani, 23 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: 7 Tanda Mantan Kekasihmu Belum Move On, Salah Satunya Terlihat Sibuk di Media Sosial

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.

Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan menurut ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp100 ribu, atau daya paksa polisional.

Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu Levitating yang Dipopulerkan Dua Lipa

Menurut peraturan daerah, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.

Dedi mengatakan bahwa kepolisian mengusulkan pemberatan sanksi karena menilai sanksi dan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan belum menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Perjanjian IE-CEPA Mulai Berlaku! Saatnya Tingkatkan Potensi Ekspor Produk Indonesia Ke Pasar Eropa

Kini, kata dia, Polda dan pihak terkait telah menyiapkan tim untuk membahas pemberatan sanksi yang nanti akan dibahas pada 24 Mei 2021.

"Kami sudah siapkan tim untuk membahas revisi (perda) ini. Polda juga sudah menyiapkan tim. Rencananya Senin depan segera dibahas," katanya.

Dedi mengatakan, pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x