Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Rangga Sasana, Ari Lasso ke Deddy Corbuzier: Silahkan Anda Pindah dari Bumi
Tentu penangkapan dilakukan secara bertahap dengan prosedur tertentu yang dimulai dari adanya peringatan melalui Virtual Police milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Virtual Police akan terlebih dahulu akan mengingatkan atau menegur pemilik akun atau konten, jika konten tersebut bersifat ujaran kebencian.
“Virtual Police itu sifatnya adalah memberikan peringatan, juga memberikan edukasi terhadap posting-an yang sifatnya ujaran kebencian. Jadi, yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan,” ucap Ahmad.
Melihat penjelasan tersebut, masyarakat setidaknya harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial demi mendukung tujuan dari Virtual Police.***