Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau Polri bisa melakukan penangkapan kepada pengguna media sosila yang melakukan provokasi atau menciptakan kegaduhan.
“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” ujar Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan pernyataan tersebut diharapkan masyarakat pengguna internet dapat tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengadu domba.
Salah satunya adalah tidak melakukan atau menyebarkan video yang berisi penghinaan terhadap Palestina.
Kabag Penum Divisi Humas Polri itu berpendapat bahwa menyebut konten-konten seperti itu hanya menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan muncul akibat adanya adu domba yang kemudian mengakibatkan perpecahan bangsa.
“Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu, mana juga yang sifatnya ini membahayakan. Apalagi mengadu domba, bisa menciptakan perpecahan bangsa,” kata Ahmad.
Karena potensinya yang dapat menimbulkan kegaduhan, maka sudah tugas dari Polri untuk melakukan penangkapan.