PR CIREBON - Puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada hari ini Minggu 16 Mei 2021.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya saat arus balik Covid-19.
Seperti yang dilakukan pemerintah daerah Kota Tangerang yang mewajibkan warga yang ingin memasuki wilayahnya untuk menunjukan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Sule dan Kini Sudah Berdamai, Oma Hetty: Ya Jadi Introspeksi Dirilah
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengintruksikan seluruh lurah dan camat untuk mendata warga yang kembali dari luar Kota Tangerang.
Warga harus membawa surat bebas Covid-19 atau hasi pemeriksaan antigen 1x24 jam.
"Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan RT/RW mendata warga yang balik dari luar kota agar membawa surat keterangan bebas Covid-19," kata Wali Kota Arief R Wismansyah
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Outerspace - Kang Daniel feat Loco
"Ini untuk pendataan dan tracing," sambungnya Minggu 16 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam Antara.