PR CIREBON - Pasca Hari Raya Idul Fitri, tentunya banyak masyarakat yang merayakan dengan pergi berlibur bersama keluarga.
Terlebih Hari Raya Idul Fitri ini mendekati libur akhir pekan, maka dari itu Pemprov DKI Jakarta kembali mmbuka tempat-tempat wisata di wilayah Jakarta.
Adapun penutupan tempat wisata pada Hari Raya Idul Fitri ini dimaksudkan untuk optimalisasi kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata di Jakarta.
Selanjutnya pada 14 hingga 16 Mei 2021, tempat wisata di wilayah Jakarta kembali dibuka dngan beberapa ketentuan yang ditetapkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @aniesbaswedan, 15 Mei 2021, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 tentang Optimaslisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung Ditempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu.
Slain itu, kbijakan ini juga berdasarkan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada masa libur Idul Fitri 1442H/2021M.
Baca Juga: Ceritakan Kehidupan Kelam Saat Masa Kecil, dr. Tirta: 23 Tahun Lalu, Solo Mengalami Tragedi Berdarah
Adapun aturan yang tercantum dalam kebijakan tersebut yaitu, maksimal kapasitas pngunjung 30 persen KTP Jakarta dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Kemudian untuk jam operasional tempat wisata mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.