Terlanjur Pesan Tiket Kereta Api untuk Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021? Kemenhub Akan Kembalikan Uang 100 Persen

- 10 Mei 2021, 15:00 WIB
Kemenhub akan kembalikan uang 100%, untuk masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk  tanggal 6-17 Mei 2021.*
Kemenhub akan kembalikan uang 100%, untuk masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk  tanggal 6-17 Mei 2021.* //Tangkap layar Instagram/@kemenhub151

PR CIREBON - Kemenhub kembali mengingatkan tentang larangan mengoperasikan sarana transportasi, 10 Mei 2021.

Dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Instagram @kemenhub151, Kemenhub mengingatkan bahwa sarana kereta api tetap beroperasi. 

Namun Kemenhub memberikan beberapa pengecualian dan transportasi ini beroperasi hanya untuk kereta api perkotaan.

Baca Juga: Ogah Dipanggil Tante Saat Aurel Hermansyah Punya Anak Kelak, Arsy: Maunya Kakak

Untuk jumlah unit dan jam operasional kereta api akan dibatasi.

Kemenhub juga memberitahu kepada masyarakat jika sudah ada yang membeli tiket pemesanan kereta api untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, biaya akan dikembalikan 100%. 

Biaya akan dikembalikan secara tunai, paling lambat 30 Hari kerja sejak diajukan permohonan pengembalian tersebut

Baca Juga: Menjelang Idul Fitri, Taliban Umumkan Gencatan Senjata pada Afghanistan Selama Tiga Hari!

Penjelasan kereta api yang digunakan untuk kepentingan mudik:

1. Perjalan kereta api antarkota
2. Perjalanan kereta api perkotaan, berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional perjalanan kereta api.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Oh My Ladylord Episode 15: Han Bi Soo dan Jung Yoo In Adu Panco di Depan Oh Joo In

Penjelasan Kereta api antarkota DIKECUALIKAN terhadap kereta api yang digunakan untuk:

1. Angkutan barang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.
2.keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
3. Operasional lainnya berdasarkan Izin Direktur Jenderal Perkeretaapian
4. Sarana Transportasi Perkeretaapian yang ditetapkan oleh satgas penganagan Covid-19.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Virus Penyebab Covid-19 Alami Mutasi Sebanyak Lebih dari 6.600 Kali

Penjelasan pengembalian tiket bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk perjlaan 6 hingga 17 Mei 2021.

1. Mengembalikan 100% biaya tiket secara Tunai.
2. Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memilki tiket tanpa dikenai biaya tambahan.
3. Perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
4. Pengembalian paling lambat 30 hari sejak penumpang mengajukan permohonan pengembalian
5. Penjadwalan dan perubahan rute berlaku satu bulan untuk satu kali pemesanan ulang
6. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisish tarif pada rute yang dipilih
7. Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Akui Pernah Mengompol Saat Tidur, Aurel Hermasnyah: Sekarang Udah Enggak Sih

Kebijakan tersebut sesuai dnegan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x