Tenaga kesehatan dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif yang didapat maksimal Rp15 juta per bulan.
Baca Juga: Singgung Fans Fanatik Lesti Kejora, Denny Darko: Reaksinya Berlebihan Dede akan Celaka
RS lapangan dan Lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.
Pemerintah pada tahun ini tengah menyiapkan insentif kepada 12.442 orang di 82 fasilitas kesehatan dengan besaran total mencapai Rp83,8 miliar.
Pemerintah mengimbau kepada fasilitas kesehatan maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021 untuk segera diselesaikan.
Baca Juga: Vincent dan Desta Ungkap Perjalanan Awal Karier Abimana Aryasatya di Dunia Perfilman Indonesia
Pemerintah dengan tegas menyampaikan kepada tiap tenaga kesehatan yang merasa belum mendapatkan insentif namun sesuai dengan kategori diatas maka dapat melakukan pengaduan.
Pengaduan insentif penanganan Covid-19 dapat melalui Halo Kemkes 1500567.***