Daftar Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Disebut Minimal Rp5 juta, Simak Kriterianya

- 7 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.*
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.* /Pixabay/cromaconceptovisual

Rumah Sakit.

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, dan ruang lain yang digunakan pasien Covid-19.

Besaran insentif yang didapatkan sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.

Baca Juga: Usai Tangguhkan Akun Donald Trump, Twitter Cabut Akun yang Promosikan Postingan Mantan Presiden AS

- Dokter spesialis mendapat Rp15 juta per bulan.

- Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mendapat Rp12,5 juta per bulan.

- Dokter dan dokter gigi mendapat Rp10 juta per bulan.

- Perawat dan Bidan mendapat Rp7,5 juta per bulan.

- Tenaga kesehatan lainnya mendapat Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Laporan Baru Sebut Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Capai 3 Kali Lipat dari Data Resmi

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x