Rumah Sakit.
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, dan ruang lain yang digunakan pasien Covid-19.
Besaran insentif yang didapatkan sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.
Baca Juga: Usai Tangguhkan Akun Donald Trump, Twitter Cabut Akun yang Promosikan Postingan Mantan Presiden AS
- Dokter spesialis mendapat Rp15 juta per bulan.
- Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mendapat Rp12,5 juta per bulan.
- Dokter dan dokter gigi mendapat Rp10 juta per bulan.
- Perawat dan Bidan mendapat Rp7,5 juta per bulan.
- Tenaga kesehatan lainnya mendapat Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Laporan Baru Sebut Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Capai 3 Kali Lipat dari Data Resmi