Daftar Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Disebut Minimal Rp5 juta, Simak Kriterianya

- 7 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.*
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.* /Pixabay/cromaconceptovisual

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Tenaga Kesehatan yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara.

Insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Dilanda Rasa Penasaran, Ivan Gunawan Kulik Anak Deddy Corbuzier: Azka Pernah Marah Besar ke Papa?

Wisma Karantina yang Ditetapkan Menkes.

Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.

Insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Dengar Nastasya Shine Bicara Bahasa Indonesia, Raffi Ahmad Tetawa Terpikal-pikal

Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda.

Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif yang paling tinggi mendapat Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x