Daftar Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Disebut Minimal Rp5 juta, Simak Kriterianya

- 7 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.*
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes// Pemerintah menyiapkan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 sebesar Rp83,8 miliar.* /Pixabay/cromaconceptovisual

PR CIREBON - Tidak terasa Indonesia kini sudah setahun lebih berada dalam masa pandemi Covid-19 dengan memiliki lebih dari satu juta kasus.

Angka tersebut terus bertambah tiap harinya, dibalik banyaknya kasus Covid-19 perlu diketahui bahwa ada orang-orang hebat yang terus berjuang yakni tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan terus berada di garis depan memerangi Covid-19, bahkan diantara mereka harus berkorban nyawa.

Baca Juga: Resmi Pekerjakan Pak Arman Supir Viral, Atta Halilintar: Semoga Bisa Bermanfaat di Bulan Berkah

Sebagai bentuk dukungan dari negara, pemerintah secara langsung memberikan insentif khusus untuk semua tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @kemenkes_ri pada 4 Mei 2021, insentif dari pemerintah ini akan dikirim langsung ke tenaga kesehatan tanpa adanya perantara, sehingga dapat dipastikan tidak akan dikenakan potongan ataupun pungutan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan secara rutin melakukan pengecekan secara acak kepada tenaga kesehatan yang menerima insentif tersebut.

Baca Juga: Reaksi dr. Tirta Terhadap Adanya Kemacetan di Sejumlah Tol Saat Penyekatan Larangan Mudik: Teori Itu Gampang

Insentif untuk tenaga kesehatan ini bersumber dari dana APBN dan APBD dan diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut:

Rumah Sakit.

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, dan ruang lain yang digunakan pasien Covid-19.

Besaran insentif yang didapatkan sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.

Baca Juga: Usai Tangguhkan Akun Donald Trump, Twitter Cabut Akun yang Promosikan Postingan Mantan Presiden AS

- Dokter spesialis mendapat Rp15 juta per bulan.

- Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mendapat Rp12,5 juta per bulan.

- Dokter dan dokter gigi mendapat Rp10 juta per bulan.

- Perawat dan Bidan mendapat Rp7,5 juta per bulan.

- Tenaga kesehatan lainnya mendapat Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Laporan Baru Sebut Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Capai 3 Kali Lipat dari Data Resmi

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Tenaga Kesehatan yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara.

Insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Dilanda Rasa Penasaran, Ivan Gunawan Kulik Anak Deddy Corbuzier: Azka Pernah Marah Besar ke Papa?

Wisma Karantina yang Ditetapkan Menkes.

Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.

Insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Dengar Nastasya Shine Bicara Bahasa Indonesia, Raffi Ahmad Tetawa Terpikal-pikal

Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda.

Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif yang paling tinggi mendapat Rp5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif yang didapat maksimal Rp15 juta per bulan.

Baca Juga: Singgung Fans Fanatik Lesti Kejora, Denny Darko: Reaksinya Berlebihan Dede akan Celaka

RS lapangan dan Lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif yang didapat paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

Pemerintah pada tahun ini tengah menyiapkan insentif kepada 12.442 orang di 82 fasilitas kesehatan dengan besaran total mencapai Rp83,8 miliar.

Pemerintah mengimbau kepada fasilitas kesehatan maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021 untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Vincent dan Desta Ungkap Perjalanan Awal Karier Abimana Aryasatya di Dunia Perfilman Indonesia

Pemerintah dengan tegas menyampaikan kepada tiap tenaga kesehatan yang merasa belum mendapatkan insentif namun sesuai dengan kategori diatas maka dapat melakukan pengaduan.

Pengaduan insentif penanganan Covid-19 dapat melalui Halo Kemkes 1500567.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x