Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal

- 6 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal.
Ilustrasi Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal. /Pixabay.com/nattanan23/

Gaya hidup yang konsumtif, banyak masyarakat yang memutuskan untuk melakukan cara apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Salah satu cara adalah dengan melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Rafathar Dibuat Kesal Baim Wong, Rafathar: Gak Sopan Tau

Sebagaimana yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @ojkindonesia pada 6 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat melakukan pinjaman berbasis online.

Banyak modus yang mengatasnamakan pinjaman online dengan syarat yang mudah agar calon korbannya tergiur.

Lebih lanjut, pihak OJK menjelaskan bahwa modus dari pelaku adalah dengan membuat atau menggunakan logo dari pijaman online yang legal.

Tangkap Layar Unggahan Instagram @ojkindonesia.*
Tangkap Layar Unggahan Instagram @ojkindonesia.*

Baca Juga: Terkenal di Acara Pesbukers, Kini Sapri Pantun Jatuh Sakit hingga Dirawat di ICU

Sehingga calon korban pun tidak merasa curiga dan yakin untuk melakukan pinjaman di tempat tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa pinjaman online yang resmi tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS kecuali atas persetujuan dari konsumen.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x