PR CIREBON - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengedepankan langkah preemtif bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran Idul Fitri.
Langkah preemtif yang dilakukan oleh Polri terhadap masyarakat yang memaksa mudik Lebaran itu akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Polri melakukan langkah preemtif terhadap pelaku mudik Lebaran, sebagai bentuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Berkolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Buku Panduan #SamaSamaBelajar
"Preemtif merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman terkait peniadaan mudik tahun ini." kata Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, pada Rabu 5 Mei 2021, dikutip Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Arief menjelaskan bahwa langkah preemtif dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat terhadap peniadaan mudik.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: KPK Kantongi 6 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak
Kemudian, tahapan preemtif kepolisian memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga pesan-pesan peniadaan mudik tersampaikan dengan benar.
Tujuan preemtif tersebut adalah agar masyarakat paham dan mengerti terhadap ancaman, jika memaksakan mudik di masa pandemi Covid-19.
"Inilah narasi-narasi yang kami sampaikan, supaya bisa dikomunikasikan dengan masyarakat," ujar Arief.
Baca Juga: Salah Satu Pemimpin Agama Tertua di India Mar Chrysostom Meninggal pada Usia 103 Tahun
Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan kebijakan atau langkah preventif yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terutama menguatkan pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kemudian, kepolisian melakukan segala upaya mencegah masyarakat untuk tidak melanggar kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 2021.
Salah satunya, dengan penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Selanjutnya, Polri telah melaksanakan dua operasi sebelum mudik yaitu operasi kewilayahan keselamatan pada 12-15 April. Kedua, yaitu antisipasi arus mudik pada 26 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, Polri melakukan operasi ketupat 2021 pada 6-17 Mei 2021, yang merupakan masa larangan mudik oleh pemerintahan.
Dalam operasi tersebut, polri menurunkan pasukan gabungan dan penyekatan titik yang telah ditentukan serta penjagaan dan pengaturan.***