PR CIREBON - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengedepankan langkah preemtif bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran Idul Fitri.
Langkah preemtif yang dilakukan oleh Polri terhadap masyarakat yang memaksa mudik Lebaran itu akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Polri melakukan langkah preemtif terhadap pelaku mudik Lebaran, sebagai bentuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Berkolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Buku Panduan #SamaSamaBelajar
"Preemtif merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman terkait peniadaan mudik tahun ini." kata Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, pada Rabu 5 Mei 2021, dikutip Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Arief menjelaskan bahwa langkah preemtif dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat terhadap peniadaan mudik.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: KPK Kantongi 6 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak
Kemudian, tahapan preemtif kepolisian memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga pesan-pesan peniadaan mudik tersampaikan dengan benar.