Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dihapus menyebabkan upah murah bagi buruh.
Ditambah lagi, Ia mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan Gubernur, sekarang menjadi tidak ada.
Said membandingkan UMSK 2020 di Bekasi sebesar 5,2 Juta, kini menjadi 4,9 Juta pada UMSK 2021.
Ia mengindikasikan bahwa kasus tersebut memperlihatkan sebuah penurunan upah buruh pada tahun ini.
"Berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK di hapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," ujar Said.
Baca Juga: Sejarah Singkat 1 Mei Hari Buruh Internasional atau May Day yang Selalu Dirayakan di Banyak Negara
Oleh karena itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan.
Peringatan Hari Buruh tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.
Sebelumnya, KSPSI memutuskan untuk tidak menurunkan massa ke jalan secara besar-besaran, mengingat masa pandemi Covid-19 di Indonesia.