Serikat Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan pada Peringatan Hari Buruh, KSPI: Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Serikat buruh sampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Buruh.
Ilustrasi - Serikat buruh sampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Buruh. /Twitter.com/@literasiaksara

Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dihapus menyebabkan upah murah bagi buruh.

Ditambah lagi, Ia mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan Gubernur, sekarang menjadi tidak ada.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Said membandingkan UMSK 2020 di Bekasi sebesar 5,2 Juta, kini menjadi 4,9 Juta pada UMSK 2021.

Ia mengindikasikan bahwa kasus tersebut memperlihatkan sebuah penurunan upah buruh pada tahun ini.

"Berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK di hapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," ujar Said.

Baca Juga: Sejarah Singkat 1 Mei Hari Buruh Internasional atau May Day yang Selalu Dirayakan di Banyak Negara

Oleh karena itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Peringatan Hari Buruh tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KSPSI memutuskan untuk tidak menurunkan massa ke jalan secara besar-besaran, mengingat masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x