Baca Juga: Ini 3 Alasan Hubungan Persahabatan Tak Bisa Bertahan Lama!
Oleh karena itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kombes Ahmad.***