Tetapkan Status Tersangka pada Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Polri Lantas Lakukan Langkah Ini

- 21 April 2021, 19:20 WIB
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.*
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.* /PMJ News/Divisi Humas Polri

Baca Juga: Ini 3 Alasan Hubungan Persahabatan Tak Bisa Bertahan Lama!

Oleh karena itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kombes Ahmad.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah