Tetapkan Status Tersangka pada Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Polri Lantas Lakukan Langkah Ini

- 21 April 2021, 19:20 WIB
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.*
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.* /PMJ News/Divisi Humas Polri

PR CIREBON- Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengakuan Paul Zhang sebagai Nabi ke-26.

Pengakuan dari Paul Zhang ini membuat gaduh netizen Indonesia dan dikabarkan ada dugaan penistaan agama.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Polri diketahui bergerak cepat dengan menetapkan Shindy Paul Soerjomoelyono atau yang lebih dikenal dengan Paul Zhang sebagai tersangka, karena diduga telah menistakan agama.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Merupakan Musuh Terburuk Mereka Sendiri, Taurus Si Keras Kepala

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan berdasarkan hasil dari penelusuran Polri, diyakini bahwa Paul Zhang berada di Jerman.

Sejauh ini Polri diketahui sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Interpol untuk menangkap tersangka.

Bareskrim Polri juga memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan Interpol juga akan menerbitkan red notice.

Baca Juga: Mengejutkan! Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan, Ini Rincian Penggunaan Uang Suap Bansos Kemensos

Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x