Tetapkan Status Tersangka pada Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Polri Lantas Lakukan Langkah Ini

- 21 April 2021, 19:20 WIB
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.*
Polri sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka dan akan melakukan tindakan setelah mendapat red notice dari Interpol.* /PMJ News/Divisi Humas Polri

Ia bahkan membuat sayembara dan menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Nagita Slavina Saat ini, Raffi Ahmad Minta Doa: Sekarang Lebih Was-Was Lagi

Selain itu, Rusdi menegaskan bahwa Paul Zhang telah melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri untuk memburu Paul Zhang.

“Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui tidak terbit red notice-nya. Kalau terbit baru bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Agus.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mardani Ali Sera: Silakan, Tapi Pastikan Hasilnya Bermanfaat Bagi Rakyat

Agus menambahkan apabila red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, akan menggunakan cara lain.

Cara yang akan dilakukan Polri adalah dengan government to government (G to G) atau police to police (P to P).

Masih dikutip dari sumber yang sama Joseph Paul Zhang diketahui masih memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah