PR CIREBON — Mantan Wakil Ketua I Bidang Internal Komisi Nasional atau Komnas HAM, Ridha Saleh menyebut Kapolri seharusnya menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan terhadap insan Pers atau media massa.
Menurutnya, tidak sepatutnya melarang-larang atau mengekang kemerdekaan Pers.
Pasalnya, kaidah dan kinerja jurnalistik sistem pengaturannya menjadi ranah Dewan Pers. Di mana, insan Pers dalam pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Poin telegram Kapolri yang paling disoroti, yakni ihwal mengatur ketentuan peliputan Pers tentang kekerasan. Yang mana media massa dilarang untuk memproduksi berita terkait tindakan kepolisian yang menjurus arogansi. Ini bisa berpotensi pelanggaran HAM,” kata Ridha Saleh.
Komisioner Komnas HAM ini berpandangan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri itu tidak boleh bertentangan atau mengabaikan peraturan di atasnya, ataupun undang-undang terkait.
“Untuk ranah jurnalistik sekiranya tetap berpegang teguh pada dasar Undang-Undang tentang Informasi Publik, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Bermanfaat bagi Kesehatan, ini Ritual Ayurveda Setiap Pagi!
Lebih lanjut, masih kata Ridha Saleh, bahwa peraturan tersebut sejatinya tidak boleh melegalkan segala bentuk kekerasan.