PR CIREBON — Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) secara resmi diperpanjang Pemerintah Indonesia selama dua minggu, mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.
Perlu digaris bawahi, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Hal ini bertujuan, sebagaimana disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), Airlangga Hartarto, untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Baca Juga: Simak! Berikut ini 5 Cara untuk Menghemat Baterai Smartphone Agar Tak Cepat Habis
“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 April 2021.
“Kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya lagi.
Ketua KPCPEN mengemukakan, bahwa sebelumnya, PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi.
Yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Airlangga Hartarto mengingatkan, bahwa pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Dipaparkannya, berdasarkan kriteria tersebut, maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.
Lebih dalam lagi Airlangga Hartarto menjelaskan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Di samping menjelaskan tentang perpanjangan PPKM Mikro, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.
Per 4 April 2021 disebutkan Airlangga Hartarto, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kementan Sebut Faktor Pasokan hingga Penggunaan Berlebihan Jadi Penyebabnya
Di mana, tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen.
Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.
Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.
“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus],”
“Kecuali, Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” pungkas Airlangga Hartarto.***