Soal Pasal 27 UU ITE, Mahfud MD: Kita Sudah Catat, Sudah Menjadi Perhatian Presiden Juga

- 20 Maret 2021, 15:48 WIB
Mahfud MD memberikan perhatian soal wacana revisi UU ITe yang empat dibahas oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.*
Mahfud MD memberikan perhatian soal wacana revisi UU ITe yang empat dibahas oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.* //Twitter.com/@mohmahfudmd

PR CIREBON – Polemik revisi pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih hangat diperbincangkan publik.

Wacana revisi itu sempat mencuat beberapa waktu tatkala Presiden Jokowi membuka peluang revisi UU ITE jika memang tidak memberikan rasa keadilan.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan banyak pihak adalah Pasal 27 UU ITE, yang selama ini dinilai memakan banyak korban.

Baca Juga: Sudah Anggap sebagai Kakak Perempuan, Rose BLACKPINK Ceritakan Persahabatan Drinya dengan Hyeri Girls Day

Mengenai itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Presiden Jokowi memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE tersebut.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat ditemui wartawan pada Sabtu, 20 Maret 2021.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Pasal 27 diteliti lagi, bila perlu direvisi jika memang diperlukan.

Baca Juga: Skuat Persib Jalani Vaksinasi Covid-19 Jelang Piala Menpora, Nick Kuipers Tiba-Tiba Ucap Terima Kasih Bobotoh

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat yang tidak bersalah, yang kemudian terjerat pasal karet UU ITE tersebut.

Presiden Jokowi juga beberapa kali telah memberikan pengampunan bagi orang yang sempat terjerat UU ITE.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Ada Penyebaran Covid-19, Resor Mar-a-Lago Milik Donald Trump Ditutup Sebagian

Sebelumnya, Mahfud MD telah resmi membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 pada Februari lalu.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Shin Tae-yong Positif Covid-19, Pemain Timnas Wajib Ikut Pemusatan Latihan Setelah Piala Menpora

Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah