PR CIREBON - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hukuman mati bukan solusi untuk pemberantasan korupsi.
Hukuman mati untuk berantas koprupsi ini sampaikan Ketua Komnas HAM ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?" yang diselenggarakan oleh Imparsial pada Jumat, 13 Maret 2021 lalu.
“Padahal tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Komnas HAM.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Zodiak Cancer, Leo, Virgo Anda Mulai Meragukan Segalanya
Ahmad Taufan Damanik menilai vonis hukuman mati bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi.
Pasalnya, selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktek korupsi, tetapi juga dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Baca Juga: Anak Ketiga Sule Ungkap Cita-Cita Jadi Penyanyi, Rizwan Fadilah Sebut Kendalanya Saat ini
Mengutip dari paparan ICW, skor Indeks korupsi (CPI) China tahun 2020, sebagai salah satu Negara yang gencar menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, tercatat di angka 42 dari skala 0-100.