Ingat! Meski Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Diimbau untuk Tidak Bebas Lakukan Perjalanan

- 17 Maret 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Sertifikat vaksinasi Covid-19 masih belum bisa digunakan sebagai syarat diperbolehkannya melakukan perjalanan, dan warga harus lakukan tes.*
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Sertifikat vaksinasi Covid-19 masih belum bisa digunakan sebagai syarat diperbolehkannya melakukan perjalanan, dan warga harus lakukan tes.* /Pixabay.com/Alexandra Koch

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” terangnya.

Terkait dengan pelaku perjalanan yang akan melaksanakan ibadah Haji, diingatkan pula oleh Siti Nadia Tarmidzi, kemungkinan besar akan diminta syarat berupa vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah. Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” jelas Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: Sukseskan Piala Menpora 2021 Supporter Diimbau Tak Datang ke Stadion, Ikuti Lomba 'chants' #DukungdariRumah!

Di samping itu, Siti Nadia Tarmidzi mengimbau agar masyarakat tidak termakan isu yang menyebutkan bahwa vaksin yang diberikan bermasalah.

Ditegaskannya, pemerintah tidak mungkin mendistribusikan vaksin Covid-19 yang bermasalah kepada rakyat.

"Vaksin Covid-19 yang disuntikkan sudah melalui uji kelayakan dan keamanan," katanya melalui pernyataan tertulis yang dikutip dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Hal itu disampaikannya saat merespons kabar yang menyebutkan bahwa vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio, Rabu 17 Maret 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Harus Logis Kejar Untung!

Siti Nadia Tarmidzi memastikan vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke masyarakat tidak ada yang melewati batas waktu berlaku.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x