Edukasi Pelaksanaan Program Vaksinasi, Humas Jabar Beberkan Aturan Sebelum dan Setelah Divaksin Covid-19

- 15 Maret 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Jawa Barat (Jabar).*
Ilustrasi program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Jawa Barat (Jabar).* /Tangkap layar Instagram.com/@humas_jabar

PR CIREBON - Diketahui program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah saat ini telah menyasar petugas publik dan para tokoh masyarakat.

Selain itu, program vaksinasi Covid-19 juga diyakini sebagai cara terbaik untuk mencapai kekebalan kelompok yang akan membantu meminimalisir penyebaran Covid-19.

Namun tentunya dalam program vaksinasi ada beberapa aturan yang perlu dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat setelah dan sebelum divaksin Covid-19.

Baca Juga: Inul Daratista Komentari Kisah Cinta Kaesang Pangarep, Sebut Satu Wanita yang Ia Setujui dengan Putra Presiden

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @humas_jabar pada 14 Maret 2021, berikut apa saja yang seharusnya tidak boleh dan boleh dilakukan sebelum dan setelah divaksin Covid-19:

1. Sebelum divaksin

Jika jadwal vaksinasi keluar, maka seharusnya peserta datang lebih awal.

Penyintas Covid-19 dapat melaksanakan vaksinasi jika syarat telah terpenuhi.

Mengajak orang-orang terdekat untuk ikut dalam program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Betrand Peto Rayakan Ulang Tahun ke-16, Ruben Onsu: Bertambahnya Usia, Bertambah Lagi dari Segala Hal

Dilarang melakukan langkah medis tertentu dalam rangka mencegah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Tidak dibenarkan untuk percaya hoaks dan informasi provokatif tentang vaksin Covid-19.

Tidak boleh menunda vaksinasi dengan alasan ingin mendapat jenis vaksin tertentu.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini,15 Maret 2021, Libra Siap Kencan hingga Sagitarius Mampu Singkirkan Teman Palsu

2. Setelah divaksin

Jika sudah disuntik vaksin Covid-19, peserta diharap mnunggu 15 hingga 30 menit di lokasi vaksinasi.

Melapor jika mengalami reaksi alergi atau gejala berat saat setelah divaksin Covid-19.

Selalu mengingat waktu penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua dan jangan sampai lupa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: HNW Jawab Soal PKS Selalu Kalah hingga YouTuber Ungkap Alasan Angka Nikah di Jepang Rendah

Tidak boleh disuntik vaksin jenis lain dalam jangka waktu 14 hari setelah menjalani program vaksinasi dari pemerintah.

Dilarang menerima jenis vaksin berbeda pada pemberian vaksin dosis kedua.

Dilarang mengabaikan protokol keshatan 5M, karena merasa aman setelah divaksin Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 15 Maret 2021: Hari Keberuntungan Untuk Aries hingga Gemini Perlu Keyakinan

Hingga saat ini, vaksin Covid-19 tahap 2 telah terdistribusi ke Jawa Barat sebanyak 1.596.321 dosis atau 177.369 vial dengan keterangan 1 vial sama dengan 9 dosis.

Sementara program vaksinasi di Jawa Barat ini sudah menyasar 11.679 orang lansia dan 60.204 orang pelayan publik.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #75TahunJabar (@humas_jabar)

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x