PR CIREBON - Mengingat munculnya cuaca ekstrem menjelang pergantian musim, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi.
Peringatan dini gelombang tinggi ini berdasarkan Surat Keterangan Nomor ME.01.02/PD/09/APM/III/BMKG-2021 yang mana berlaku sejak 15 Maret sampai 17 Maret 2021 pukul 07.00 WIB.
Dilansir PikiranRakyat-Cirbon.com dari laman BMKG, 14 Maret 2021, berikut isi surat peringatan dini gelombang tinggi yang dikeluarkan BMKG.
Baca Juga: Ogah Kenakan Masker, Video Viral Tunjukkan 3 Penumpang Wanita di AS Justru Serang Sopir Taksi Online
"Pusat tekanan rendah 1008 hPa terpantau perairan barat daya Filipina dan pola sirkulasi di Barat Kalimantan. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara pada umumnya bergerak dari Utara ke Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan bergerak dari Barat Daya ke Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-18 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan Perairan Kepulauan Natuna. Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,"
BMKG menyebutkan daerah-daerah yang berpotensi terjadinya gelombang tinggi mencapai 1,25 sampai 2,5 meter.
Antara lain, Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Sumatera, Samudra Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Sumba dan Samudra Hindia Selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Tidak Melarang Asalkan Patuhi 7 Kebijakan Ini
Selain itu, wilayah Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Perairan Utara Talaud dan Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua Barat.