Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi terkait kasus enam laskar FPI.
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud MD.
Tak seperti keyakinan TP3, Mahfud MD mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 dan menewaskan enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran biasa, sesuai temuan Komnas HAM.
Baca Juga: Merasa Ada yang Salah dengan Pasanganmu? Ini 7 Tanda Dia Tak Lagi Ingin Bersamamu
Perihal keyakinan TP3, Mahfud MD menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tandasnya.***