PR CIREBON – CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais.
Menurut Muannas Alaidid, kedatangan Amien Rais dan tim hanya membuang-buang waktu Presiden Jokowi saja.
Pasalnya, Muannas Alaidid menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Amien Rais dan tim mengenai kasus enam laskar FPI itu menyesatkan.
“Buang waktu pak @jokowi terima orang seperti ini, beliau sudah bukan siapa-siapa, partai sudah tidak punya, tidak pilih bapak juga bahkan memusuhi, buat tim sendiri, simpulkan sendiri dan menyesatkan hasilnya,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 9 Maret 2021.
Diketahui, Presiden Jokowi menerima kedatangan 7 orang anggota TP3 enam laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden seusai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan anggota TP3.
"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," kata Mahfud MD, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Nekat Ubah Danau jadi 'Pulau Cinta' Demi Dapatkan Kembali Cinta Mantan, Pria Tiongkok Justru Ditolak
Mahfud MD kemudian mengatakan inti yang disampaikan anggota TP3 terkait kasus enam laskar FPI, dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu.
Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam.
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Jual Motor dengan Harga Rp8 Juta, Robert Rene Alberts: Mahal!
Menurut Mahfud MD, anggota TP3 menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI.
Selain itu, anggota TP3 juga meminta kasus enam laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Ungkap Dirinya Sempat Positif Covid-19, Rina Nose Sebut Merasa Tidak Nyaman pada Tenggorokan
Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi terkait kasus enam laskar FPI.
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud MD.
Tak seperti keyakinan TP3, Mahfud MD mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 dan menewaskan enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran biasa, sesuai temuan Komnas HAM.
Baca Juga: Merasa Ada yang Salah dengan Pasanganmu? Ini 7 Tanda Dia Tak Lagi Ingin Bersamamu
Perihal keyakinan TP3, Mahfud MD menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tandasnya.***