Guna memperkuat laporannya, AHY telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD ART partai.
Selain itu, AHY juga menyoroti para peserta yang hadir pada KLB itu.
Ia menilai mereka bukan pemegang suara sah dan hanya oknum yang dipakaikan jaket dan jas partai saja.
"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY.
Selain itu, AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP.
Baca Juga: Akui Dirinya Mata-mata Korea Utara dalam Telepon Iseng pada Polisi, Pria Korea Selatan Ditangkap
Seharusnya, sesuai AD ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.
"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," tegas AHY.
Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia.