PR CIREBON – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta pengurus partai lainnya mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Senin 8 Maret 2021.
Kedatangan AHY ke Kemenkumham itu untuk menyerahkan laporan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sesampainya di Kemenkumham, AHY menyampaikan keberatan dan meminta kementerian agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Baca Juga: Kenali, Inilah 5 Gejala Umum Naiknya Asam Lambung yang Dapat Memicu Penyakit Kronis
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Permintaan itu disampaikan AHY karena menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret lalu merupakan kegiatan ilegal.
KLB yang diinisiasi mantan kader Partai Demokrat dinilai abal-abal karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai.
"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya.