Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kuningan Berikrar Setia Kepada AHY dan Tolak Tegas Kongres Luar Biasa GPK-PD
"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," timpalnya lagi.
Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".
Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.
"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang," jelas Rusdiansyah.
"Tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan.***