3. Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri.
Namun, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terdapat beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong itu.
Lebih lanjut, inilah syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong yang dicanangkan Kemenkes.
Baca selengkapnya: Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya***