POPULER HARI INI: Pengamat Sebut Manfaat Investasi Miras hingga Syarat Vaksin Covid-19 Gotong Royong

- 2 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi virus corona atau Covid-19 yang menjadi berita populer hari ini.*
Ilustrasi vaksinasi virus corona atau Covid-19 yang menjadi berita populer hari ini.* / /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot 2 Maret 2021: Capricorn Siap Berubah hingga Pisces Jangan Buru-buru Ambil Keputusan

3. Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri.

Namun, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terdapat beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong itu.

Lebih lanjut, inilah syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong yang dicanangkan Kemenkes. 

Baca selengkapnya: Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x