Ketua MUI Cholil Nafis Tolak Tegas Kebijakan Investasi Miras: Tidak Bisa atas Nama Kearifan Lokal

- 1 Maret 2021, 15:10 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah terkait izin investasi miras.*
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah terkait izin investasi miras.* //Dok. HO MUI

PR CIREBON — Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras di tanah air, mendapat penolakan tegas dar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis.

Menurutnya, kebijakan investasi miras tidak bisa disahkan dengan alasan apa pun. Apalagi, dengan dalih kearifan lokal, jelas tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk melegalkan minuman keras (miras).

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," tegas Cholil Nafis, di Jakarta, Senin 1 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Penembakan Pengunjuk Rasa di Myanmar oleh Militer Terus Terjadi, Indonesia Ucapkan Bela Sungkawa

Pernyataan Cholil Nafis itu untuk menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras beralkohol di beberapa provinsi.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," tandasnya lagi.

Kerugian besar bagi masa depan rakyat menurut M Cholil Nafis, jika pemerintah mengesahkan kebijakan investasi miras.

Pun, dikatakannya pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang semata.

Baca Juga: Penelitian Sebut Gejala Infeksi Covid-19 Dapat Dideteksi Melalui Kesehatan Mata, Berikut Tandanya!

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," ujarnya.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," ungkap dia.

Senada dengan M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas satu suara mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot 1 Maret 2021: Aquarius Berbahagia, Capricorn dan Pisces Harus Kuat Hadapi Cobaan

Anwar Abbas memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," kata dia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x