Menurut Ferdinand Hutahaean, penyataan Anwar Abbas bisa masuk dalam kategori fitnah kepada Presiden Jokowi.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa tuduhan pidana kepada Presiden Jokowi sejatinya bukan termasuk pidana.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah kepada presiden atau sebagai pribadi, karena Jokowi baik sebagai presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang ternyata tidak dan bukan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean meminta Waketum MUI untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Hati-hati pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian,” pungkasnya.