Singgung Jokowi Soal Izin Miras, Mardani Ali Sera: Jangan Remehkan Penelitian itu Bahaya!

- 26 Februari 2021, 08:20 WIB
Politikus PKS Mardani Ali.*
Politikus PKS Mardani Ali.* //Dok. PKS

PR CIREBON - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi bagi industri minuman keras (miras) di beberapa daerah Indonesia.

Menurut Mardani Ali Sera, miras amat sangat terbukti berbahaya untuk dikonsumsi, terlebih apabila izin investasinya diperbolehkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Mardani Ali Sera, banyak kasus yang disebabkan karena meminum miras, seperti kejadian polisi menembak rekannya, over dosis (OD), dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Februari 2021: Leo Hati-hati Saat Bicara hingga Capricorn Jangan Berfikir Negatif

Sebagai pengingat dan masukan kepada pemerintah, Mardani Ali Sera membagikan sebuah hasil studi yang diterbitkan oleh WHO terkait bahaya miras.

Studi yang dirilis tahun 2011 itu menyebut bahwa miras merupakan pembunuh nomor satu di dunia, mengalahkan AIDS.

Studi dari WHO ini bisa menjadi masukan pemerintah kita, jangan meremehkan penelitian dan data akademik bahwa miras itu bahaya,” ungkapnya pada Kamis 25 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Februari 2021: Aquarius Jangan Murung hingga Cancer Mampu Ubah Situasi Jadi Untung

Melansir dari Galamedia News, pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Melanggar Kebijakan Negara karena Miliki 7 Anak, Sepasang Keluarga di Tiongkok Harus Membayar Rp2,1 Miliar

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Ceraikan Istri, Pria ini Harus Bayar Rp 99 Juta atas Pekerjaan Rumah Istrinya Selama Menikah

Kedua, ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Baca Juga: 3 Manhwa Fantasi dengan Tokoh Utama Terperangkap dalam Dungeon!

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perpres 10/2021 tersebut telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Tangkap layar unggahan Mardani Ali Sera
Tangkap layar unggahan Mardani Ali Sera Twitter.com/MardaniAliSera
***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x