Tanggapi Dihapusnya Santunan Korban Meninggal Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Padahal Sudah Sepakat Buat Anggaran

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal dihapusnya santunan korban meninggal dunia karena Covid-19.*
Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal dihapusnya santunan korban meninggal dunia karena Covid-19.* /pks.id

PR CIREBON - Pada 18 Februari lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan anggaran santunan korban meninggal Covid-19, hingga mendapat sorotan anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menanggapi sikap Kemensos tersebut, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19.

Selain itu, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menuntun untuk mencabut surat edaran tentang penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Sentil Jokowi Soal Banjir Jakarta, HNW: Sudah Tahun Ke-7 Jadi Presiden, Banjir Sudah Diatasi?

Adapun keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Menurut HNW, penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan sila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Sebut Jika Presiden Jokowi Serius Mestinya Tak Lempar Bola ke DPR

"Ini tak sesuai dengan keputusan bersama Kementrian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI yang sejak tahun 2020, padahal sudah sepakat membuat anggaran empati kepada korban Covid-19 apalagi meninggal akibat Covid-19," ungkapnya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PKS.

Kader fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan bahwa penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Aturan yang disebutkan HNW tersebut tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santuan duka cita pada saat tanggap bencana darurat.

Baca Juga: Kapolri Sebut UU ITE Kerap Digunakan Kriminalisasi, Hidayat Nur Wahid: Sudah Seharusnya Segera Direvisi

"Pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," jelasnya.

Lebih lanjut, HNW memaparkan bahwa dana santunan ini tidak terlalu besar jumlahnya.

"Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518 an Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 Triliun," paparnya.  

Baca Juga: Pilkada Direncanakan Akan Digelar Tahun 2024, Hidayat Nur Wahid: Jangan Nekat!

Terkait dana santunan, HNW juga mengingatkan sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos.

Setidaknya, HNW menyarankan bahwa anggaran tersebut setidaknya sama atau lebih tinggi dari anggaran tahun 2020, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

"Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti covid-19," sebutnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x