Kapolri Sebut UU ITE Kerap Digunakan Kriminalisasi, Hidayat Nur Wahid: Sudah Seharusnya Segera Direvisi

- 16 Februari 2021, 12:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. //Fraksi PKS

PR CIREBON - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani suatu kasus.

Kapolri Listyo Sigit juga mengakui bahwa beberapa pasal karet dalam UU ITE biasa digunakan untuk saling melaporkan atau istilahnya kriminalisasi. Karena itu, pasal tersebut akan ditekan dan dikendalikan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, sesuai dengan apa yang dikatakan Kapolri Listyo Sigit, maka pasal karet dalam UU ITE harus segera dilakukan revisi.

Baca Juga: Usai Jalani Wajib Militer, D.O. EXO Langsung Bintangi Film Remake Taiwan Berjudul Secret

“Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal-pasal karet itu, segera direvisi, sebagaimana tuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi,” kata Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI.

Tangkapan layar unggahan Hidyat Nur Wahid.
Tangkapan layar unggahan Hidyat Nur Wahid. /Twitter/@hnurwahid

Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa revisi UU ITE harus segera dilakukan agar tidak ada lagi korban karena celah kriminalisasi dari pasal karet.

“Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban karena praktik hukum tak adil itu,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @hnurwahid pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan meminta DPR untuk revisi UU ITE jika penerapannya memang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x