"Kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman Pembunuhan, sang Ibu Langsung Gandeng Pengacara
Dia menjelaskan, DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas pengesahan RUU KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Namun, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR.
Pengambilan keputusan tidak dilanjutkan karena dianggap pembahasan masih belum selesai, yang disebabkan karena masih adanya pasal-pasal krusial yang belum disepakati.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menghirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona?
Karena itu, melalui skenario ketiga, Fahri Hamzah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP.
Fahri Hamzah menilai bahwa RUU KUHP perlu segera disahkan karena merupakan sebuah criminal constitution atau criminal code.
Artinya, RUU KUHP akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin bernuansa penuh ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Mewah sang Atlet Terguling ke Jurang