Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Kadiv Propam Polri: Cicipi Narkoba, Bikin Moral Bejat

- 20 Februari 2021, 07:45 WIB
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terbitkan surat telegram untuk pelaksaan cek urine dan sanksi bagi jajaran Polri yang menggunakan narkoba.*
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terbitkan surat telegram untuk pelaksaan cek urine dan sanksi bagi jajaran Polri yang menggunakan narkoba.* /Divisi Humas Polri//Aahamzah/

PR CIREBON – Penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti serta 11 anggotanya akibat penyalahgunaan narkoba, dianggap telah mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.

Menanggapi penangkapan Kapolsek Astanaanyar akibat penyalahgunaan narkoba, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020.

Surat Telegram Kapolri buntut dari penangkapan Kapolsek Astanaanyar akibat penyalahgunaan narkoba itu mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri.

Baca Juga: Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

  1. "Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 19 Februari 2021 malam, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kapolri Listyo Sigit juga meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tak Hanya Berhasil Jadi Wakil Bupati Bandung Terpilih, Sahrul Gunawan Kini Lebarkan Sayap Bisnis Kuliner

Selain itu, razia narkoba dilakukan di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun.

"Tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," jelas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Waduh, Pelaku Peretasan Database Kejagung Ternyata Anak di Bawah Umur

Para atasan pun diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

Sementara itu, anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Baca Juga: Tega Mencabuli 5 Putri Kandungnya, Seorang Ayah Asal Medan Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

Bagi anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS, Polri akan diberikan penghargaan.

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo mengingatkan bagi siapa pun anggota Polri yang terlibat narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan dipidana.

Baca Juga: Tak Malu Demi Hidupi Anak, Aksi Manusia Silver Disorot Media Amerika Serikat

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut," sambungnya.

Menurutnya, anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat, sehingga anggotanya tidak mendekati narkoba sama sekali.

Baca Juga: WOW! Pemeran Sub Zero di Mortal Kombat 2021 Ternyata Joe Taslim, Jago Beladiri Judo dan Wushu Indonesia

"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara," tegasnya.

Karena itulah, ia meminta seluruh anggota Polri untuk tidak menggunakan narkoba. Apabila ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x