PR CIREBON – Angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia menjadi sorotan dunia. Ada pula beberapa pihak yang mendukung dan melakukan promosi perkawinan anak.
Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin, menyebut bahwa perkawinan anak memiliki dampak buruk bagi anak, keluarga, hingga negara.
"Perkawinan anak berdampak negatif bagi anak, terutama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang dapat mengakibatkan kemiskinan baru atau kemiskinan struktural," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Menurut Lenny N Rosalin, anak belum siap secara fisik dan psikis. Perkawinan anak, lanjutnya, juga dapat berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang salah terhadap anak, bahkan perdagangan orang.
Sementara itu, pegiat Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo mengatakan perkawinan anak dapat mengganggu kesehatan reproduksi pada anak perempuan, misalnya menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim.
Zumrotin K Susilo juga mengecam pihak-pihak yang mempromosikan perkawinan anak dengan menyebut bahwa usia perkawinan yang ideal bagi perempuan untuk kawin adalah 12 tahun hingga 21 tahun.
"Tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Penting ada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah," tuturnya.