16 Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diserahkan Komnas HAM Kepada Bareskrim Polri

- 17 Februari 2021, 11:15 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.*
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.* /ANTARA/ HO-Polri

PR CIREBON — Setidaknya ada 16 barang bukti terkait kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

16 bukti terkait kasus penembakan FPI antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.

Semua bukti terkait kasus penembakan FPI diserahkan Komnas HAM kepada Bareskrim Polri pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi

Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam FPI kepada Bareskrim Polri tersebut dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Sudah (diserahkan barang bukti) tadi," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa 16 Februari 2021 dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Namun demikian, Rian tidak merinci barang bukti yang diterimanya tersebut.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dorong Kepolisian Segera Tindak Lanjuti Kasus Kematian 6 Laskar FPI Secara Transparan

"Semuanya (barang bukti)," tutur Rian.

Dari keterangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bahwa total ada 16 barang bukti yang sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan soal Ormas Terlarang, Ferdinand Hutahaean: Apa Lebih Cinta FPI dan HTI?

Secara simbolis, seluruh barang bukti itu diserahkan oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pihak Komnas HAM mengharapkan tim Bareskrim bisa segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM itu.

Choirul Anam mengatakan 16 barang bukti tersebut antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.

Baca Juga: Beredar Video Pengakuan Eks Simpatisan FPI Terkait Baiat, Muannas Alaidid: Semua yang Hadir Dapat Ditangkap

Disebutkannya, belum seluruh video Jasa Marga diserahkan ke Bareskrim Polri, sebab rekamannya berukuran besar.

"Sebagian video Jasa Marga sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian. Secara teknis 'hardisk' eksternalnya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan, tidak masuk ke sini," jelas Choirul Anam.

Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari FPI, beberapa pesan suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Diduga Anggota FPI yang Ditangkap Densus 88 Karena Berbaitan ISIS

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut, seluruh barang bukti itu telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Faktor Kuat Aktifitas FPI: Sudah Terjawab Mengapa Selama Ini Merasa di Atas Angin

Menurut Kapolri, penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM.

Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Tentunya harus diselesaikan sesuai rekomendasi tersebut," tandasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x