"Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan presiden Soekarno," tutur Burhanuddin.
Tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar.
Dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen.
Korban tertipu dengan membantu turut memberikan dana sekitar Rp 20 juta. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian akan cairnya dana atau harta tersebut.
Baca Juga: Jakarta Kembali Banjir, Kasihan Warga Kampung Duri Terendam Air hingga Lebih dari Setengah Meter
"Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar," katanya lagi melanjutkan.
Atas aksinya ini, tersangka IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***