Penipuan Internasional Modus E-Mail Bisnis di 5 Negara Terbongkar, Kerugian Korban Mencapai Rp 276 M

- 17 Desember 2020, 07:17 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit memimpin konferensi pers pengungkapan kejahatan modus business e-mail compromise/Tangkapan Layar Siaran konferensi pers pada Divisi Humas Polri.*
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit memimpin konferensi pers pengungkapan kejahatan modus business e-mail compromise/Tangkapan Layar Siaran konferensi pers pada Divisi Humas Polri.* /


PR CIREBON - Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Yang mana Total kerugian para korban mencapai Rp 276 miliar.

"Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Divisi Humas Polri

Ironisnya penipuan tersebut dilakukan para pelaku dengan modus BEC terus beraksi, meski di tengah situasi pandemi Corona (Covid-19), yang kini sedang melanda seluruh dunia.

Baca Juga: Soal Kisruh dan Kerumunan HRS, Gubernur Jabar Sebut Pernyataan Menko Polhukam Ikut Andil

Tidak hanya itu saja Bahkan pelaku memanfaatkan situasi pandemi ini untuk melancarkan aksinya.

Kemudian Kejahatan ini akan menjadi sebuah sorotan karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi.

"Kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test," ujar Sigit.

Sigit menerangkan korban terkait lima perkara penipuan modus BEC yang diungkap Bareskrim berada di lima Negara seperti Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani.

Baca Juga: Usai Rekapitulasi, KPU Surakarta Tetapkan Paslon Gibran-Teguh Unggul Dengan Perolehan 86,54 Persen

Dan didalamnya ada seorang aktor intelektual yang melancarkan kejahatan ini adalah Warga Negara (WN) Nigeria.

"Terkait dengan kejahatan ini, Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, di mana 3 kasus terkait dengan Covid-19 itu ada tiga negara dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan investasi. Adapun yang terkait dengan Covid itu negara Italia, Belanda, dan Jerman. Terkait dana investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi Covid, dan melibatkan jaringan WNA dalam hal ini Nigeria, dibantu oleh WNI," kata Sigit.

Dari kerugian korban Rp 276 miliar, Bareskrim berhasil memulihkan kerugian korban atau asset recovery korban Rp 141,6 miliar.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x