Usai Rekapitulasi, KPU Surakarta Tetapkan Paslon Gibran-Teguh Unggul Dengan Perolehan 86,54 Persen

- 17 Desember 2020, 06:47 WIB
KPU Surakarta Tetapkan Paslon Gibran-Teguh Unggul Dengan Perolehan 86,54 Persen.*
KPU Surakarta Tetapkan Paslon Gibran-Teguh Unggul Dengan Perolehan 86,54 Persen.* /Gibran Rakabuming /Instagram @gibran_rakabuming
PR CIREBON – Usai rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah menetapkan hasil penghitungan suara paslon nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa tetap unggul dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, di Solo, Jateng, Rabu, 16 Desember 2020.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti berpendapat, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 paslon nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maraih 225.451 suara, dan nomor urut 2 Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) 35.055 suara.

"Kami hasil rekapitulasikan penghitungan suara paslon No.1 Gibran-Teguh meraih 225.451 suara atau sekitar 86,54 persen dan No.2 Bajo meraih 35.055 suara atau sekitar 13,46 persen," tutur Nurul Sutarti, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
 

Sementara itu, suara tidak sah ada sebanyak 35.476 suara dan total suara sah sebanyak 260.506 suara.

Nurul mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota tersebut dilakukan secara manual, setelah dari rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di tingkat panitia PPK (Kecamatan) dan PPS (kelurahan).

Ia juga mengatakan pada Pilwalkot Surakarta 2020 ini, tingkat partisipasi mencapai 295.982 pemilih atau sekitar 70,76 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 418.283 pemilih.
 

Pada Pilkada Surakarta 2020 dari lima wilayah kecamatan di Solo partisipasi yang paling tinggi, yakni Jebres mencapai 81.154 pemilih, Banjarsari (95.370), Laweyan (49.098), Pasar Kliwon (43.282) dan Serengan (27.078).

Dirinya mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surakarta 2020 setelah ditandatangani dan ditetapkan dalam rapat pleno ini. KPU akan menunggu selama lima hari tahapan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu keputusan dari MK terlebih dahulu jika Pilkada Surakarta tidak ada sengketa, kemudian menetapkan pasangan calon terpilih," tutur dia.
 

Calon Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa berpendapat, bahwa jumlah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota tidak jauh selisih-nya dengan hasil perhitungan cepat yang dilakukan internal DPC PDIP.

"Kami berharap pada Pilkada Surakarta 2020 di tengah pendemik Covid-19, semuanya sehat dan tidak ada laporan ada klastar baru pascapilkada," ucap Teguh.

Perwakilan tim Sukses paslon No.2 Bajo, Sutrisno mengatakan Pilkada Surakarta 2020 merupakan kompetisi wajar ada yang kalah dan ada yang menang.
 

"Kami tim Bajo pada Pilkada Surakarta 2020 ini, menjadi pembelajaran dan pemilihan daerah ke depan akan lebih mematangkan persiapan lebih serius," ujarnya.

Sutrisno mengatakan hasil rekapitulasi tingkat kota tersebut, memang sesuai penghitungan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kami menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Suarakarta, dan tidak ada gugatan ke MK," kata Sutrisno.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x