Sarankan Pemerintah Hati-hati dalam Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Gawat Kalau Kebablasan

- 16 Februari 2021, 09:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter @muannas_alaidid

PR CIREBON- Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ikut menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Informasi,Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkiat revisi UU ITE itu disampaikan Muannas Alaidid dalam tulisan yang unggahnya di media sosial Twitter pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam unggahannya itu, Muannas Alaidid meminta agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik yang selama ini banyak dituduh sebagai pasal karet tidak dicabut.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Pandemi, Korea Selatan dan AS Akan Mulai Latihan Militer Gabungan

"Jangan sampai Pasal 27 ayat 3 ITE soal delik penghinaan atau pencemaran nama baik misalnya yang banyak dituduh sebagai pasal karet itu dicabut,"cuit Muannas Alaidid, Senin, 15 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Pasalnya, ungkap Muannas Alaidid, jika pasal itu dicabut, maka akan banyak orang di media sosial yang bisa bebas menghujat satu sama lain tanpa hukuman. Hal itu, tambahnya, bisa merusak peradaban.

"Kemudian setiap orang di media sosial bebas menghujat satu sama lain bahkan sampai bapak ibunya dibawa-bawa tanpa hukuman, bisa rusak peradaban kita dibangun seperti ini," ungkapnya.

Selain Pasal 27 ayat 3, Muannas Alaidid juga menuturkan jika pasal lainnya seperti Pasal 28 ayat 2 tentang kebencian SARA dihapus, maka setiap orang akan bebas menyerang suku dan agama satu sama lain.

Baca Juga: Akibat Polemik Kritik, Jokowi Akan Revisi UU ITE Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan  

"Tuduhan pasal karet lainnya dalam UU ITE terhadap Pasal 28 ayat 2 soal kebencian SARA, bila pasal ini dihapus, kemudian dimedia sosial baik setiap org maupun pemilik akun menjadi bebas menyerang suku dan agama satu sama lain," ujarnya.

"Sehingga berujung adu domba di tengah masyarakat. Situasi pasti bakal mengerikan," sambungnya.

tak hanya itu, Muannas Alaidid pun kemudian menjelaskan alasan kenapa UU ITE itu diperlukan, meskipun semua pasal telah diatur dalam KUHP.

"Buat apa UU ITE, kan KUHP semua sudah diatur baik soal pencemaran nama baik dan kebencian SARA. Betul, tapi mesti diatur khusus karena dampak yang ditimbulkan berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Pelecehan Anak di Korea Selatan Meningkat Dua Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu

"Kalau anda menghina di media sosial lebih cepat yang tahu, kalo langsung hanya orang sekitar aja yang tahu, pantas hukuman keduanya berbeda," lanjutnya.

Muannas Alaidid pun mengungkapkan jika alasan menolak UU ITE karena sudah diatur dalam KUHP, jangan sampai nanti orang berpikir untuk apa UU Terorisme karena pembunuhan berencana juga sudah diatur apalagi sama ancamannya pidana mati, lalu kita sederhanakan hapus saja pasal atau UU Terorisme.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid menyarankan agar pemerintah dapat berhati-hati dalam merevisi UU ITE tersebut.

"Saran saya hati-hati soal revisi ITE, gawat kalau kebablasan," pungkasnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x