Sarankan Pemerintah Hati-hati dalam Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Gawat Kalau Kebablasan

- 16 Februari 2021, 09:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter @muannas_alaidid

"Tuduhan pasal karet lainnya dalam UU ITE terhadap Pasal 28 ayat 2 soal kebencian SARA, bila pasal ini dihapus, kemudian dimedia sosial baik setiap org maupun pemilik akun menjadi bebas menyerang suku dan agama satu sama lain," ujarnya.

"Sehingga berujung adu domba di tengah masyarakat. Situasi pasti bakal mengerikan," sambungnya.

tak hanya itu, Muannas Alaidid pun kemudian menjelaskan alasan kenapa UU ITE itu diperlukan, meskipun semua pasal telah diatur dalam KUHP.

"Buat apa UU ITE, kan KUHP semua sudah diatur baik soal pencemaran nama baik dan kebencian SARA. Betul, tapi mesti diatur khusus karena dampak yang ditimbulkan berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Pelecehan Anak di Korea Selatan Meningkat Dua Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu

"Kalau anda menghina di media sosial lebih cepat yang tahu, kalo langsung hanya orang sekitar aja yang tahu, pantas hukuman keduanya berbeda," lanjutnya.

Muannas Alaidid pun mengungkapkan jika alasan menolak UU ITE karena sudah diatur dalam KUHP, jangan sampai nanti orang berpikir untuk apa UU Terorisme karena pembunuhan berencana juga sudah diatur apalagi sama ancamannya pidana mati, lalu kita sederhanakan hapus saja pasal atau UU Terorisme.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid menyarankan agar pemerintah dapat berhati-hati dalam merevisi UU ITE tersebut.

"Saran saya hati-hati soal revisi ITE, gawat kalau kebablasan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x