Kurang Satu Huruf ‘M’, Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Nilai Surat Panggilan dari KPK Keliru

- 15 Februari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /FACEBOOK/Komisi Pemberantasan Korupsi

PR CIREBON — Akhirnya terkuak sudah kenapa Rommy Syahrial yang adalah anak Raja Dangdut Rhoma Irama tak memenuhi surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, dari keterangan yang diutarakan pihak terkait, lantaran dalam penulisan di surat panggilan dari KPK tersebut keliru dalam menulikan nama. Yang seharusnya Rommy, tetapi ditulis Romy Syahrial.

Hal itulah yang membuat anak Raja Dangdut Rhoma Irama merasa surat panggilan dari KPK tersebut tak merasa ditujukan untuk dirinya. Dikarenakan keliru dalam penulisan ejaannya, atau kurang satu huruf M.

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O EXO Langsung Bintangi 2 Film dan Garap Album Solo

Maka, hari ini, Senin 14 Februari 2021, pihak KPK kembali memanggil anak Raja Dangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah memanggil Rommy Syahrial pada Selasa, 12 Januari 2021.

Lalu, saat itu Rommy Syahrial tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Kemudian, pada Senin, 18 Januari 2021, Rommy Syahrial sempat menyambangi Gedung KPK, di Jakarta, untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, dan memberikan penjelasan kepada wartawan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Rommy Syahrial hanya mengaku kalau dirinya selama ini beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy Syahrial menjelaskan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama "Romy Syahrial".

"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy Syahrial.

Baca Juga: Lagi, Anggota TNI Meninggal Dunia Akibat Baku Tembak dengan KKB Pagi ini

Pihak Rommy Syahrial pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Atas hal itu, KPK meminta agar Rommy Syahrial menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar, Jawa Barat tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah